Koreksi Pasal 3
PP Nomor 84 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
