Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Peraturan Menteri mengenai kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) belum ditetapkan, dana talangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas aset BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda