Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39B

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a tidak dibebani pembayaran bunga. 9. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda