Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39A

PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana talangan diberikan sesuai kebutuhan dan dapat lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sepanjang belum melampaui batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda