Koreksi Pasal 35
PP Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan paling sedikit diukur berdasarkan:
a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi;
b. rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar; dan
c. rasio ekuitas terhadap liabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
