Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan: a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri; b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yangsetarapada TNI/Polri,paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. tidaksedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri: a. yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
Koreksi Anda