Koreksi Pasal 14
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat5 (lima) tahun:
a. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a.
Koreksi Anda
