Koreksi Pasal 10
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah berusia paling singkat4 (empat) tahun:
1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut padaangka 1); dan
b. sudah tidak digunakan lagiuntuk pelaksanaan tugas.
(2) Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahunterakhir periode jabatan Pejabat Negara.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Koreksi Anda
