Koreksi Pasal 33
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat:
a. mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara;
b. mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku;
c. mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
e. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
f. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagiuntuk pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
