Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat: a. mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara; b. mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku; c. mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; d. mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; e. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan f. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagiuntuk pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda