Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional melalui sewa beli (leasing). (2) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda