Koreksi Pasal 31
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan bagi:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
c. pejabatpada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
