Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polriyang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
Koreksi Anda