Koreksi Pasal 25
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polriyang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
Koreksi Anda
