Koreksi Pasal 21
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; dan
d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
