Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka: a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah; b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas; c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; dan d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda