Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui penyetoran ke rekeningKas Umum Negara/Daerah: a. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus; b. sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
Koreksi Anda