Koreksi Pasal 19
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerahberupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
a. Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
b. pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
