Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerahberupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada: a. Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus; b. pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda