Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar. (2) Penilaiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda