Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Koreksi Anda