Koreksi Pasal 9
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerahmemiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
