Koreksi Pasal 6
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
