Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda