Koreksi Pasal 3
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan
di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
