Koreksi Pasal 2
PP Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerahberupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. mantan Pejabat Negara;
c. pegawai ASN;
d. anggota TNI; atau
e. anggota Polri.
(2) Penjualan Barang Milik Negara/Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Koreksi Anda
