Koreksi Pasal 9
PP Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, sebagai berikut:
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Dihapus.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 33 sampai dengan Pasal 46 dihapus.
Koreksi Anda
