Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha: a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan perusahaan; b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja; c. dihapus. (2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara. (3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja harus www.djpp.kemenkumham.go.id memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan menunjukkan kartu peserta. (5) Bentuk sertifikat kepesertaan, dan kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda