Koreksi Pasal 23
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
