Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding secara lengkap. (2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap. (3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota. (4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat (7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.
Koreksi Anda