Koreksi Pasal 17
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk pengambilan keputusan perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda
