Koreksi Pasal 14
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komite berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya masa jabatan; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberhentikan karena:
a. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
f. tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
g. tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili;
atau
h. atas permintaan unsur yang mengutus.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
