Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan oleh dokter pada rumah sakit pemerintah; e. berkelakuan baik; f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai anggota Komite; g. memiliki integritas dan reputasi yang baik; h. berpendidikan paling rendah strata satu (S-1); dan i. memiliki pengetahuan di bidang akuntansi dan/atau audit. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk calon anggota Komite yang berasal dari unsur: a. akademisi harus memiliki status sebagai dosen tetap bidang akuntansi, berpendidikan strata tiga (S-3) di bidang akuntansi yang latar belakang pendidikan strata satu (S-1) di bidang akuntansi. b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan Dewan Standar Profesi Akuntan Publik harus memiliki pengalaman sebagai auditor selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih. c. Asosiasi Profesi Akuntan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan harus memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda