Koreksi Pasal 7
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
a. ketentuan terkait dengan independensi atau benturan kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
b. perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
c. pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda
