Koreksi Pasal 5
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan terhadap kebijakan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pemberdayaan Akuntan Publik dan KAP untuk:
a. peningkatan kualitas laporan keuangan;
b. peningkatan tata kelola yang baik; dan
c. keperluan perpajakan.
(2) Pertimbangan terhadap kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pembinaan Akuntan Publik dan KAP untuk peningkatan:
a. kompetensi dan kualitas jasa Akuntan Publik; dan
b. kepatuhan terhadap SPAP.
(3) Pertimbangan terhadap kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit diberikan terhadap kebijakan pengawasan Akuntan Publik dan KAP dalam rangka pengembangan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan berkualitas.
(4) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri.
Koreksi Anda
