Koreksi Pasal 4
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
c. hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda
