Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap: a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP; b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan c. hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
Koreksi Anda