Koreksi Pasal 2
PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Komite dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Koreksi Anda
