Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite dibentuk oleh Menteri. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.
Koreksi Anda