Koreksi Pasal 20
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
(2) Sekretaris Daerah Kabupaten/kota diangkat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan tata cara :
a. Bupati/Walikota menyampaikan Calon Sekretaris Daerah kepada Pimpinan DPRD untuk dimintakan persetujuan;
b. Pimpinan DPRD membahas usulan tersebut dalam rapat Pimpinan DPRD dan tidak meneruskan pembahasannya pada Fraksi dan/atau Anggota DPRD;
c. Pimpinan DPRD memberi persetujuan atau tidak menyetujui usulan Bupati/Walikota berdasarkan keabsahan administrasi calon Sekretaris Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari;
d. jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak ada persetujuan, maka usulan Bupati/Walikota tersebut dianggap disetujui;
e. atas penolakan sebagaimana tersebut pada huruf c Bupati/Walikota mengajukan calon lain dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat;
f. Pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan calon alternatif.
(3) Pejabat Eselon II dan III perangkat daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pejabat Eselon IV perangkat daerah Kabupaten/Kota dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
