Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam … (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda