Koreksi Pasal 26
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan mengenai perangkat Daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
