Koreksi Pasal 25
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pemangku Jabatan di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan yang belum memenuhi persyaratan jabatan tetap menjalankan jabatannya sampai dengan diterbitkannya ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Koreksi Anda
