Koreksi Pasal 23
PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang politik dalam negeri dan otonomi Daerah serta pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah daerah.
Koreksi Anda
