Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 84 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi. (2) Sekretaris DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Propinsi. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai fungsi : a. fasilitasi rapat anggota DPRD Propinsi; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Propinsi; c. pengelolaan tata usaha DPRD Propinsi.
Koreksi Anda