Koreksi Pasal 7
PP Nomor 84 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA BUKIT TINGGI DAN KABUPATEN AGAM
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kota Bukittinggi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Agam sebagaimana batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palupuh dan wilayah Kecamatan Tilatang Kambang, Kabupaten Agam;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sei Puar, Kabupaten Agam;
d. sebelah ...
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan IV Koto dan wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam;
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini
(3) Penentuan batas wilayah secara pasti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
