Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. .iasa distribusi; Jasa komunikasi; Jasa pendidikan; Jasa iingkungan hidup; Jasa keuangan; Jasa konstruksi dan teknik terkait; . Jasa kesehatan dan sosial; Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; C. d. e. f. ob' h i. j. Jasa. . . j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.
Koreksi Anda