Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan angota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda