Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama: a. di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun; dan b. optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat. (2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama: a. sebagai penyedia tanah, meliputi: 1. Penyedia tanah skala besar/land bank baik dengan cara membeli/ganti rugi, kerjasama dengan pemilik atau instansi lain dan atau tanah-tanah yang diserahkan oleh Instansi Pemerintah; 2. pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah termasuk membangun sarana dan prasarananya; dan 3. Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory) b. sebagai pengembang Perumahan dan Permukiman, meliputi: 1. pengadaan tanah dan pemanfaatan tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah untuk pembangunan Perumahan dan Permukiman; 2. penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Permukiman untuk memenuhi kebutuhan Perumahan dan Permukiman bagi masyarakat, beserta prasarana/sarana/utilitas; dan 3. pengelolaan Perumahan dan Permukiman beserta prasarana/sarana/utilitas (estate management). c. membangun Rumah Tunggal, Rumah Deret dan Rumah Susun; d. mengelola Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus; e. melakukan Penataan dan Peningkatan Kualitas Perumahan, Permukiman, dan Rumah Susun pada lokasi yang dikuasai oleh Perusahaan; f. melakukan pengembangan kota dan pembangunan kota baru; g. melakukan penataan Permukiman kumuh/padat hunian; h. melakukan pelayanan jasa konsultasi dan advokasi di bidang Perumahan dan Permukiman; dan i. melakukan Off-Taker (pembelian produk rumah umum pengembang lain) untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi. (3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan Menteri.
Koreksi Anda