Koreksi Pasal 9
PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perusahaan akan membangun perumahan atau rumah susun diatas tanah Perusahaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), Perusahaan wajib menyelesaikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
(4) Penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan atas nama Perusahaan atau kepada dirinya sendiri.
(5) Dalam hal Perusahaan akan melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan dan atau pembaharuannya tetap atas nama Perusahaan
(6) Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), subjek haknya bukan Perusahaan, maka setiap perpanjangan dan pembaharuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Perusahaan sebagai pemegang HPL
Koreksi Anda
