Koreksi Pasal 8
PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
