Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda