Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
Koreksi Anda