Koreksi Pasal 1
PP Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 tentang MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Negara
memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
