Koreksi Pasal 20
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut.
Koreksi Anda
