Koreksi Pasal 19
PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
