Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda