Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat MENETAPKAN ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor. depkumham.go.id
Koreksi Anda